Tugas Sosial Dasar (Kasus Korupsi dan Diskriminasi)


1. Upaya Pencegahan

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:

1. Penanaman Semangat Nasional

Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.

2. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka

Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.

Jika pemerintah telah berupaya sedemikian rupa melakukan tindakan pencegahan korupsi dalam penemerimaan aparatur negara tapi masyarakat masih memberikan peluang terjadinya korupsi, usaha pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi sia-sia. Selain itu, jika perilaku masyarakat yang memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi dalam penerimaan pegawai diteruskan, maka tidak dapat dipungkiri praktik tindakan korupsi akan berlangsung hingga dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat maupun oknum pemerintah.

3. Himbauan Kepada Masyarakat

Himbauan kepada masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan.

4. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat




Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah berupa mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melain juga secara lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

5. Pencatatan Ulang Aset

Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.

2. Upaya Penindakan

Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.


Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak oleh lembaga independen ini tanpa terkecuali. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK membutuhkan peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tentunya pelaksanaan proses peradilan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan di Indonesia dan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Penindakan yang dilakukan pemerintah melalui KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimaksudkan agar memberikan efek jera kepada para pelakunya dan secara tidak langsung memberikan shock therapy pada orang-orang yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi baik itu di dalam pemerintahan maupun di dalam kehidupan sehari-hari.

3. Upaya Edukasi

Upaya edukasi yang dilakukan pemerintah dalam usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia.

Selain itu, melalui edukasi yang diberikan oleh pemerintah, peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi juga dapat dimaksimalkan sehingga para mahasiswa ini dapat memberikan contoh yang baik bagi adik-adiknya maupun bagi masyarakat umum terhadap cara pemberantasan korupsi dari dalam diri masing-masing. Upaya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah juga termasuk sebagai upaya membangun karakter bangsa di era globalisasi untuk memberantas pertumbuhan budaya korupsi yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

DISKRIMINASI

Diskriminasi juga bisa dikenal dengan kata “perbedaan”. Diskriminasi ini juga memiliki suatu arti yang bertujuk kepada perlakuan orang ataupun kelompok (biasanya rasis) secara berbeda yang biasanya dilihat berdasarkan karakteristik diantara lain seperti ras, asal, asal negara, keyakinan terhadap politik, agama, kebiasaan sosial, orientasi seksual, jenis kelamin , usia, bahasa serta masih banyak lainnya.

Salah satu prinsip yang ditetapkan pada diskriminasi adalah “semua orang sama sekali tidak memiliki kesamaan”. Diskriminasi dapat diuraikan sebagai suatu ekspresi dan intoleransi bahkan perbuatan prasangka. Jika menurut Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, Diskriminasi memiliki arti “Setiap pembatasan, pelecehan, ataupun pengucilan yang bersifat langsung ataupun tidak langsung dinilai berdasarkan golongan yang berbeda dari manusia diantara lain seperti dasar agama, etnis, kelompok, golongan, suku, status ekonomi, status sosial, keyakinan terhadap politik, bahasa yang digunakan, jenis kelamin. Dan dampak negatifnya kerap berakibat penyimpangan, pengutangan, penghapusan keberadaan, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi yang dimiliki manusia serta berbagai ragam aspek kehidupan lainnya.

1. Diskriminasi yang berdasarkan suku, ras, agama. Diskriminasi yang diuraikan berdasarkan jenis kelamin yang dimiliki (peran sosial karena jenis kelamin yang dimiliki) sebagai salah satu contoh yang sudah terbilang cukup umum, yakni anak yang berjenis kelamin laki laki lebih diutamakan untuk memperoleh pendidikan jika dibandingkan dengan anak yang berjenis kelamin perempuan. Dikarenakan hak yang dimiliki oleh anak berjenis kelamin perempuan dianggap secara penuh sebagai hak kepemilikan suami setelah melewati jenjang pernikahan.Dan masih banyak lainnya.

2. Diskriminasi terhadap orang cacat, sebagai contoh yang sudah kerap terjadi di kalangan masyarakat yakni orang cacat dianggap sebagai orang sakit dan tidak berguna serta tidak diterima untuk bekerja dimanapun.

3. Diskriminasi terhadap orang yang menderita penyakit kelamin (HIV AIDS), sebagai contoh yang sudah sangat tidak lazim terjadi di kalangan masyarakat yakni orang yang menderita penyakit HIV AIDS dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak berguna serta dikucilkan dari kalangan yang ditinggalinya.

4. Diskriminasi yang dikarenakan kasta sosial, sebagai contoh yang kerap terjadi di negara India yakni orang yang memiliki kasta terendah dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak berguna serta secara sengaja dimiskinkan. Dan oleh karena itu, orang tersebut pun sama sekali tidak memiliki izin apapun untuk menikmati hak asasinya sendiri.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Uang Masa Depan (Bitcoin)

Pengertian, jenis, dan contoh kasus flowchart