Tugas Sosial Dasar (Kasus Korupsi dan Diskriminasi)
1. Upaya Pencegahan
Salah satu upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan
pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki
benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan
korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan
korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam
tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu
sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:
1. Penanaman Semangat
Nasional
Penanaman semangat nasional yang positif
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum
terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang
menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri
masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan
bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari
berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan
hidup bangsa dan negaranya.
2. Melakukan Penerimaan
Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka
Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya
pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui
penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan
dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha
pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan
dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya
melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh
masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.
Jika pemerintah telah berupaya sedemikian
rupa melakukan tindakan pencegahan korupsi dalam penemerimaan aparatur negara
tapi masyarakat masih memberikan peluang terjadinya korupsi, usaha pencegahan
yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi sia-sia. Selain itu, jika perilaku
masyarakat yang memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi dalam penerimaan
pegawai diteruskan, maka tidak dapat dipungkiri praktik tindakan korupsi akan
berlangsung hingga dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat maupun oknum
pemerintah.
3. Himbauan Kepada
Masyarakat
Himbauan kepada masyarakat juga dilakukan
oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya
pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh
pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan
menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu,
himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat menekankan pada apa
saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada
elite pemerintahan.
4. Pengusahaan
Kesejahteraan Masyarakat
Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi
juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan
masyarakat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah berupa mensejahterakan
masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang
mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan
oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melain juga secara
lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang
dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat
untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat
sehingga dapat mewujudkan masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan
korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencatatan Ulang Aset
Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah
dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun
2017 ini, pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk
melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan
korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh
masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga
terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah
juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk
mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan
tindak pidana korupsi atau tidak.
2. Upaya Penindakan
Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia
terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan
korupsi, pemerintah dibantu oleh sebuah lembaga independen pemberantasan
korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh
KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat
disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh
KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan
tidak pandang bulu.
Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak oleh lembaga independen ini tanpa terkecuali. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK membutuhkan peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tentunya pelaksanaan proses peradilan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan di Indonesia dan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Penindakan yang dilakukan pemerintah melalui KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimaksudkan agar memberikan efek jera kepada para pelakunya dan secara tidak langsung memberikan shock therapy pada orang-orang yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi baik itu di dalam pemerintahan maupun di dalam kehidupan sehari-hari.
3. Upaya Edukasi
Upaya edukasi yang dilakukan pemerintah dalam
usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses
pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu
pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat
diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan
bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia.
Selain itu, melalui edukasi yang diberikan
oleh pemerintah, peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi juga dapat
dimaksimalkan sehingga para mahasiswa ini dapat memberikan contoh yang baik
bagi adik-adiknya maupun bagi masyarakat umum terhadap cara pemberantasan
korupsi dari dalam diri masing-masing. Upaya edukasi yang dilakukan oleh
pemerintah juga termasuk sebagai upaya membangun karakter bangsa di era
globalisasi untuk memberantas pertumbuhan budaya korupsi yang dapat merugikan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DISKRIMINASI
Diskriminasi juga bisa
dikenal dengan kata “perbedaan”. Diskriminasi ini juga memiliki suatu arti yang
bertujuk kepada perlakuan orang ataupun kelompok (biasanya rasis) secara
berbeda yang biasanya dilihat berdasarkan karakteristik diantara lain seperti
ras, asal, asal negara, keyakinan terhadap politik, agama, kebiasaan sosial,
orientasi seksual, jenis kelamin , usia, bahasa serta masih banyak lainnya.
Salah satu prinsip
yang ditetapkan pada diskriminasi adalah “semua orang sama sekali tidak
memiliki kesamaan”. Diskriminasi dapat diuraikan sebagai suatu ekspresi dan
intoleransi bahkan perbuatan prasangka. Jika menurut Undang Undang Nomor 39
tahun 1999, Diskriminasi memiliki arti “Setiap pembatasan, pelecehan, ataupun
pengucilan yang bersifat langsung ataupun tidak langsung dinilai berdasarkan
golongan yang berbeda dari manusia diantara lain seperti dasar agama, etnis,
kelompok, golongan, suku, status ekonomi, status sosial, keyakinan terhadap
politik, bahasa yang digunakan, jenis kelamin. Dan dampak negatifnya kerap
berakibat penyimpangan, pengutangan, penghapusan keberadaan, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi yang dimiliki manusia
serta berbagai ragam aspek kehidupan lainnya.
1. Diskriminasi yang
berdasarkan suku, ras, agama. Diskriminasi yang diuraikan berdasarkan jenis
kelamin yang dimiliki (peran sosial karena jenis kelamin yang dimiliki) sebagai
salah satu contoh yang sudah terbilang cukup umum, yakni anak yang berjenis
kelamin laki laki lebih diutamakan untuk memperoleh pendidikan jika
dibandingkan dengan anak yang berjenis kelamin perempuan. Dikarenakan hak yang
dimiliki oleh anak berjenis kelamin perempuan dianggap secara penuh sebagai hak
kepemilikan suami setelah melewati jenjang pernikahan.Dan masih banyak lainnya.
2. Diskriminasi
terhadap orang cacat, sebagai contoh yang sudah kerap terjadi di kalangan
masyarakat yakni orang cacat dianggap sebagai orang sakit dan tidak berguna
serta tidak diterima untuk bekerja dimanapun.
3. Diskriminasi
terhadap orang yang menderita penyakit kelamin (HIV AIDS), sebagai contoh yang
sudah sangat tidak lazim terjadi di kalangan masyarakat yakni orang yang
menderita penyakit HIV AIDS dianggap sebagai sampah masyarakat yang tidak berguna
serta dikucilkan dari kalangan yang ditinggalinya.
4. Diskriminasi yang
dikarenakan kasta sosial, sebagai contoh yang kerap terjadi di negara India
yakni orang yang memiliki kasta terendah dianggap sebagai sampah masyarakat
yang tidak berguna serta secara sengaja dimiskinkan. Dan oleh karena itu, orang
tersebut pun sama sekali tidak memiliki izin apapun untuk menikmati hak
asasinya sendiri.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus